1. PERMOHONAN KARENA  MEMBENTUK  RUMAH  TANGGA  BARU
    • Surat pengantar RT/RW
    • Melampirkan KK lama asli dan fotocopy
    • Melampirkan KTP lama asli dan fotocopy
    • Melampirkan fotocopy Kutipan buku nikah  / Akta Nikah
    • Melampirkan fotocopy Akta Kelahiran
    • Melampirkan fotocopy Ijazah terakhir
    • Asli Surat Keterangan Pindah Datang, bagi penduduk yang pindah tempat tinggal asli dan fotocopy
    • Khusus bagi penduduk WNI yang baru pindah dan datang dari luar negeri membawa Surat Keterangan Datang dari Luar Negeri

 

  1. PERMOHONAN KARENA KEHILANGAN / RUSAK
    • Surat pengantar RT/RW
    • Melampirkan KK lama asli dan fotocopy (2)
    • Melampirkan KTP lama asli dan fotocopy (2)
    • Melampirkan fotocopy Kutipan buku nikah  / Akta Nikah (2)
    • Melampirkan fotocopy Akta Kelahiran (2)
    • Melampirkan fotocopy Ijazah terakhir (2)
    • Melampirkan surat kehilangan dari Kepolisian asli dan fotocopy (2)

 

  1. PERMOHONAN KARENA PINDAH DATANG
    • Surat pengantar RT/RW
    • Melampirkan fotocopy buku nikah /Akta Nikah ( Jika sudah menikah ) (2)
    • Melampirkan fotocopy Akta Kelahiran semua anggota keluarga (2)
    • Melampirkan fotocopy Ijazah terakhir semua anggota keluarga (2)
    • Asli Surat Keterangan Pindah Datang asli dan fotocopy (2)